Sabtu, 07 Desember 2013

Siapakah Yang Disebut Ulama Salaf ?

Istilah 'salaf' artinya adalah sesuatu yang lampau atau terdahulu. Terjemahan salaf dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam, seperti lampau, kuno, konservatif, konvensional, ortodhox, klasik, antik, dan seterusnya.

Kalau kita lihat dari sisi ilmu hukum dan syariah, istilah salaf sebenarnya bukan nama yang baku untuk menamakan sebuah medote istimbath hukum. Istilah salaf hanya menunjukkan keterangan tentang sebuah kurun waktu di zaman yang sudah lampau.

Kira-kira perbandingannya begini, kalau kita ingin menyebut skala panjang suatu benda dalam ilmu ukur, maka kita setidaknya mengenal ada dua metode atau besaran, yaitu centimeter dan inchi. Di Indonesia biasanya kita menggunakan besaran centimeter, sedangkan di Amerika sana biasa orang-orang menggunakan ukuran inchi. Nah, tiba-tiba ada orang menyebutkan bahwa panjangnya meja adalah 20 'masa lalu'.


Lho? Apa maksudnya '20 masa lalu' ?

Apakah istilah 'masa lalu' itu adalah sebuah besaran atau ukuran dalam mengukur panjang suatu benda? Jawabannya pasti tidak. Yang kita tahu hanya besaran 20 centimeter atau 20 inchi, tapi kalau '20 masa lalu', tidak ada seorang pun yang mengenal istilah itu.

Ya bisa saja sih segelintir orang menggunakan istilah besaran 'masa lalu' sebagai besaran untuk mengukur panjang suatu benda, tetapi yang pasti besaran itu bukan besaran standar yang diakui dalam dunia ilmu ukur. Jadi kalau kita ke toko material bangunan, lalu kita bilang mau beli kayu triplek ukuran 20 'masa lalu', pasti penjaga tokonya bingung dan dahinya berkerut 10 lipatan.


Mazhab Fiqih Yang Empat Adalah Salaf

Sementara kita memperbincangkan bahwa salaf itu bukan nama sebuah sistem, sebenarnya justru keempat mazhab yang kita kenal itu hidupnya malah di masa salaf, alias di masa lalu.

Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H) lahir hanya terpaut 70 tahun setelah Rasulullah SAW wafat. Apalah seorang Abu Hanifah bukan orang salaf? Al-Imam Malik lahir tahun 93 hijriyah, Al-Imam Asy-Syafi'i lahir tahun 150 hijriyah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal lahir tahun 164 hijriyah. Apakah mereka bukan orang salaf?

Maka kalau ada yang bilang bahwa mazhab fiqih itu bukan salaf, barangkali dia perlu belajar sejarah Islam terlebih dahulu. Sebab mazhab yang dibuangnya itu ternyata lahirnya di masa salaf. Justru keempat mazhab fiqih itulah the real salaf.

Sedangkan Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Ibnu Hazm, kalau dilihat angka tahun lahirnya, mereka juga bukan orang salaf, karena mereka hidup jauh ratusan tahun setelah Rasulullah SAW wafat. Apalagi Syeikh Bin Baz, Utsaimin dan Al-Albani, mereka bahkan lebih bukan salaf lagi, tetapi malahan orang-orang khalaf yang hidup sezaman dengan kita.

Sayangnya, Ibnu Taymiyah, Ibnul Qayyim, apalagi Bin Baz, Utsaimin termasuk Al-Albani, tak satu pun dari mereka yang punya manhaj, kalau yang kita maksud dengan manhaj itu adalah arti sistem dan metodologi istimbath hukum yang baku. Bahasa mudahnya, mereka tidak pernah menciptakan ilmu ushul fiqih. Jadi mereka cuma bikin fatwa, tetapi tidak ada kaidah, manhaj atau polanya.

Kalau kita ibaratkan komputer, mereka memang banyak menulis file word, tetapi mereka tidak menciptakan sistem operasi. Mereka punya banyak fatwa, mungkin ribuan, tetapi semua itu levelnya cuma fatwa, bukan manhaj apalagi mazhab.


Bukan Salaf Tetapi Dzahihiri

Sebenarnya kalau kita perhatikan metodologi istimbath mereka yang mengaku-ngaku sebagai salaf, sebenarnya metode mereka itu tidak mengacu kepada masa salaf. Kalau dipikir-pikir, metode istimbah yang mereka pakai itu lebih cenderung kepada mazhab Dzhahiriyah. Karena kebanyakan mereka berfatwa hanya dengan menggunakan nash secara Dzhahirnya saja.

Mereka tidak menggunakan metode istimbath hukum yang justru sudah baku, seperti qiyas, mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, mafhum dan manthuq. Bahkan dalam banyak kasus, mereka tidak pandai tidak mengerti adanya nash yang sudah dinasakh atau sudah dihapus dengan adanya nash yang lebih baru turunnya.

Mereka juga kurang pandai dalam mengambil metode penggabungan dua dalil atau lebih (thariqatul-jam'i) bila ada dalil-dalil yang sama shahihnya, tetapi secara dzhahir nampak agak bertentangan. Lalu mereka semata-mata cuma pakai pertimbangan mana yang derajat keshahihannya menurut mereka lebih tinggi. Kemudian nash yang sebenarnya shahih, tapi menurut mereka kalah shahih pun dibuang.

Padahal setelah dipelajari lebih dalam, klaim atas keshahihan hadits itu keliru dan kesalahannya sangat fatal. Cuma apa boleh buat, karena fatwanya sudah terlanjur keluar, ngotot bahwa hadits itu tidak shahih. Maka digunakanlah metode menshahihan hadits yang aneh bin ajaib alias keluar dari pakem para ahli hadits sendiri.

Dari metode kritik haditsnya saja sudah bermasalah, apalagi dalam mengistimbath hukumnya. Semua terjadi karena belum apa-apa sudah keluar dari pakem yang sudah ada. Seharusnya, yang namanya ulama itu, belajar dulu yang banyak tentang metode kritik hadits, setelah itu belajar ilmu ushul agar mengeti dan tahu bagaimana cara melakukan istimbath hukum. Lah ini belum punya ilmu yang mumpuni, lalu kok tiba-tiba bilang semua orang salah, yang benar cuma saya seorang. Waduh, minum dimana mabok dimana nih orang...


Bukan Salaf Tapi Taklid Kepada Ulama Dengan Sistem Tebang Pilih

Dan dalam kenyatanyaannya, sebenarnya yang mereka lakukan pada hakikatnya hanyalah sekedar bertaklid buta kepada tokoh yang mereka anggap sebagai ulama. Namun sayangnya, ketika mereka bilang ikut para ulama, ternyata dengan cara tebang pilih. Kalau ada ulama yang sekiranya punya pendapat cocok dengan 'selera' mereka, maka pendapatnya itu diikuti bagaikan wahyu yang turun dari langit, sambil mencaci maki semua ulama yang lain.

Ulama yang pandangannya agak berbeda dengan pendapat mereka, maka tanpa ampun lagi ulama itupun dicaci maki, bahkan dikatakan bodoh, tidak mengerti agama, bahlul dan kadang dianggap keluar dari agama. Padahal ulama yang mereka caci maki itu justru hidupnya di masa salaf, masa yang mereka bangga-banggakan sebagai masa yang paling suci dan murni. La haula wala quwwata illa billah.

Jadi mereka sih memang ikut pendapat ulama, tetapi hanya terbatas pada ulama yang pendapatnya sesuai dengan selera mereka sendiri saja. Kalau pendapat seorang ulama ternyata tidak sesuai dengan selera, pendapat ulama itu pun dibuang jauh-jauh.

Lucunya, seringkali dalam beberapa pendapat, si ulama yang ditaklidi ini ternyata punya pendapat yang tidak sesuai dengan 'selera' mereka, maka tulisan para ulama ini pun disembunyikan. Kalau perlu, mereka bisa cetak kitabnya, tetapi materi yang sekiranya kurang sesuai dengan 'selera' mereka pun bisa dihapus.

Maka kita menemukan begitu banyak kitab para ulama dicetak dan beredar, tetapi isinya sudah diputar-balik sedemikian rupa, sehingga seolah-olah penulisnya itu 100% cocok dengan 'selera' mereka. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah kitmanul-haq, atau setidaknya sebuah pengkhianatan. Dalam istilah ilmu hadits, namanya tadlis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Menyan...