Menurut Imam Asy-Syafi'iy, Sunnah Nabi mempunyai kedudukan yang sangat tinggi. Menurut beliau setiap hukum yang ditetapkan oleh Rasulullaah Muhammad SAW adalah dari pemahaman beliau terhadap Al-Qur'an. Selain kedua sumber tersebut, dalam mengambil suatu ketetapan hukum, Imam Asy-Syafi'iy juga menggunakan Ijma', Qiyas dan Istidlal (penalaran) sebagai dasar hukum Islam. Selain itu menurut Imam Asy-Syafi'iy, sunnah terbagi menjadi 3 bentuk : (a) Sunnah yang menjelaskan Nash Al-Qur'an, (b) Sunnah yang menjabarkan Nash Al-Qur'an yang bersifat global, dan (c) Sunnah yang menjelaskan sesuatu yang tidak disinggung dalam al-Qur'an.
Syaikh Waliyyullah ad-Dihlawi membagi kedudukan Sunnah menjadi dua bagian yakni : (1) Tabligh ar-Risalah adalah menyampaikan misi kerasulan. Meski demikian, misi kerasulan Muhammad SAW bukan hanya mementingkan sampainya surat (at-Tanzil) dari Allah untuk disampaikan kepada ummatnya tanpa peduli isinya. Akan tetapi Rasul juga dibebani kewajiban untuk menjelaskan maksud Al-Qur'an yang disampaikan kepadanya sekaligus mempraktekkan apa yang terkandung di dalamnya. Di antara yang dikategorikan kelompok ini adalah tentang berita al-ghayb dan keindahan kekuasaan Tuhan yang sandarannya wahyu. Dalam bidang syariat dan cara beribadah , sandarannya sebagian pada wahyu dan sebagian pada ijtihad yang menduduki wahyu. (2) Ghayr Tabligh Ar-Risalah dimana sunnah yang dibawa Rasul tidak membawa misi kerasulan, akan tetapi adakalanya didasarkan pada pengalaman (at-tajribah) seperti masalah kedokteran dan tradisi. Atau mashlahat parsial seperti perintah Nabi Muhammad SAW kepada seorang panglima perang untuk mempersiapkan prajurit, dan keputusan Nabi kepada seseorang pada kasus tertentu di dasarkan pada fakta dan bukti tertentu.
Mahmuf Syalthut membagi kedudukan Sunnah menjadi dua macam, yaitu : (1). Sunnah non-Syariat (Ghayr Tasyri'iyyah) adalah kebutuhan sebagai manusia seperti makan, minum pengalaman, tradisi pribadi dan kolektif seperti pertanian, kedokteran, dan berpakaian, manajemen sebagai manusia seperti pembagian kelompok dalam medan perang. (2) Sunnah sebagai syariat (Tasyri'iyyah) yg mempunyai dua bagian : (a). Berupa syariat umum yaitu apa saja yang datang dari Nabi Muhammad SAW sebagai Tabligh Ar-Risalah seperti penjelasan perincian ayat global, masalah Ibadah, halal-haram, akidah, dan semua orang harus mengetahuinya. (b). Syariat Khusus, yaitu kehadiran Nabi SAW sebagai pemimpin masyarakat yang mengaturnya berdasarkan kemashlahatan atau sebagai hakim yang memutuskan perkara berdasarkan bukti atau sumpah. Seseorang boleh melakukannya setelah ada izin dari seorang hakim atau imam.
Yusuf al-Qaradhawi membagi sunnah berdasarkan metode sebagai berikut : pertama, metode universal yakni metode universal yang bersifat universal untuk kehidupan manusia seluruhnya. Kedua, metode berubah yakni metode adil untuk Ummat yang adil dan pilihan. Ketiga, metode yang mudah diterapkan yakni mudah diaplikasikan dan toleran, tidak menyulitkan manusia dalam kehidupan beragamanya, atau membuat mereka susah payah dalam kehidupan dunianya.
Sumber : Miftahul Asror dan Imam Musbikin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar