Sabtu, 11 Juli 2015

Perlukah Bermazhab?

Agama, jika dikaitkan dengan Allah, disebut Ad - Din sebagaimana ayat Al Qur’an menyatakan: “Innaddina ‘indallahil Islam” , Sesungguhnya Ad – Din di sisi Allah hanya Islam. Sedangkan jika agama dikaitkan dengan nabi, maka istilah yang dipakai dalam al Quran adalah “Millah”. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an: “Dinnan Qiyyaman Millata Ibrahima Hanifan”, Agama yang lurus disisi Allah adalah millahnya nabi Ibrahim. Apabila agama dikaitkan dengan ulama istilah yang dipakai adalah Madzhab, artinya jalan. Madzhab Hanafi artinya pemahaman agama menurut Qur’an dan sunnah yang digali oleh Imam Hanafi Ra. Begitu juga Madzhab Syafi’i adalah pemahaman agama yang digali oleh Imam Syafi’i Ra.

Sebagai orang awam kita tidak mampu menggali Al Qur’an dan sunnah secara langsung sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Imam Mujtahid. Hal ini karena keterbatasan ilmu alat yang kita miliki. Para ulama mengatakan minimal mesti menguasai 15 ilmu alat seperti, Nahwu, Sharaf, bayan, balaghah, asbabun nuzul, Asbabun Wurud, dll, di samping hafal Al Qur’an 30 Juz dan menghafal hadits puluhan ribu. Jika hal ini terpenuhi, barulah seseorang berhak dan cukup mumpuni untuk menggali sendiri hukum dari Al Qur’an dan sunnah tanpa bertaqlid kepada orang lain. Itu pun tentunya mesti dibekali iman dan akhlak yang mulia pula!
Imam Hanafi Ra. Seorang alim besar yang hafal Qur’an dan sempat berguru kepada 8 orang sahabat nabi, satu di antaranya Anas bin Malik Ra. Sementara Imam Maliki dan Imam Syafi’i menghafal 600 ribu hadits, dan Imam Hambali menghafal 1 juta hadits, di samping tentunya sudah hafal Al Qur’an sejak masa kanak-kanak. Dari sini dapat difahami bahwa tentu saja semua fatwa mereka tidak akan bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits yang mereka hafal. Adalah sangat mustahil jika para ulama besar ini berfatwa menurut akal mereka semata-mata, dengan mencampakkan ratusan ribu hadits yang mereka hafal selama ini. Sudah lah pasti mereka berfatwa dan berhujjah dalam menegakkan hukum agama dengan memakai hadits yang mereka hafal itu.
Sayangnya, akhir-akhir ini beredar fitnah terhadap para ulama madzhab. Mereka yang mulia ini dituduh telah memuat fatwa-fatwa yang menentang hadits-hadits rasul di dalam kitab-kitab karangan mereka. Sesungguhnya ini adalah tuduhan keji dan tidak memiliki bukti sama sekali. Seluruh dunia tahu betapa para imam madzhab adalah orang-orang yang sangat takut kepada Allah dan sangat mencintai sunnah-sunnah Rasulullah SAW. yang banyak dijumpai justru orang-orang anti madzhab kebanyakan terdiri dari orang-orang yang hatinya keras, kasar, angkuh, selalu menganggap rendah orang lain, serta mau menang sendiri
Pentingnya Taqlid
Sebagai orang awam yang tidak menguasai ilmu alat, maka kita mesti taqlid kepada salah satu Imam yang ada. Allah pun memerintahkan dalam Al Qur’an: “Fas alu ahladz dzikri in kuntum la ta’ lamun”  artinya “Dan tanyalah ahli ilmu, jika kamu tidak mengetahui” maksudnya ikutilah pendapat ahli ilmu (ulama besar Madzhab) dan jangan sok tahu apalagi lancang menggali sendiri Al Qur’an yang luasnya tidak cukup dijabarkan andai air laut menjadi tintanya sekalipun!
Mengikuti madzhab tidaklah menyebabkan umat terpecah belah, karena perbedaan antara madzhab hanya pada ranting-rantingnya saja, dan bukan pada masalah pokok agama. Yang menyebabkan perpecahan selama ini adalah kelompok orang yang tidak mau bermadzhab kepada salah satu Imam Mujtahid, padahal kenyataannya terjebak dan bermadzhab kepada guru-guru mereka dalam kelompok madzhab baru pula yaitu kelompok madzhab anti madzhab. Kelompok inilah yang selama ini menimbulkan kerawanan karena sangat rajin menuduh golongan di luar faham mereka sebagai kelompok yang sesat bahkan dicap sebagai calon penghuni neraka semuanya.! Na’udzubillah.
Bahayanya Talfiq
Talfiq adalah mencomot-comot dengan seenaknya sendiri pendapat-pendapat Imam Madzhab yang empat karena ingin mencari yang termudah baginya. Hal ini sangat berbahaya dan merusakkan sendi agama. Zaman sahabat nabi dahulu, para sahabat memang bertanya atau meminta fatwa kepada beberapa sahabat yang alim kemudian mereka mengikuti pendapat atau fatwa tersebut. Terkadang mereka bertemu dengan sahabat yang lain, kemudian meminta fatwa dari sahabat yang lain itu. Setelah itu sahabat ini mengamalkan fatwa sahabat yang alim yang baru ditanyanya ini. Tetapi, perlu dicatat bahwa sahabat senantiasa mengamalkan fatwa yang terberat dari para sahabat yang alim. Sahabat yang awam bertaqlid kepada mereka yang alim.
Menurut catatan hanya sekitar 124 orang sahabat nabi yang mampu berfatwa dari 124 ribu orang sahabat yang ada. Ini berarti lebih dari 123 ribu sahabat hanya bertaqlid kepada sahabat yang mujtahid. Ternyata hanya seperseribu sahabat saja yang mau dan mampu berfatwa!
Baru-baru ini kami menerima SMS dari seorang Kiyai Anti Madzhab. Orang ini mengatakan boleh saja kita mengambil pendapat-pendapat yang paling ringan dari fatwa-fatwa Imam Mujtahid yang empat untuk kita amalkan. Alasan orang ini mengatakan demikian karena para sahabat nabi juga melakukan hal yang sama. Saat itu kami menjawab bahwa akan rusak binasa jika hal itu dilakukan. Setelah terjadi perdebatan agak panjang melalui SMS akhirnya kami memberikan contoh sebuah ilustrasi bahaya dan kacaunya pendapatnya itu.
Ilustrasi itu sebagai berikut:
Ada di sebuah desa seratus pemuda yang pergi ke Masjid untuk shalat dzuhur berjamaah dengan hanya memakai cawat saja, tanpa pakai yang lain. (ini adalah pendapat yang paling ringan dalam madzhab Hanafi dalam menutup aurat bagi pria). Seratus pemuda bercawat ini ramai-ramai berjalan ke Masjid sementara tangan kanan mereka menggandeng pacar wanita mereka masing-masing tanpa alas tangan (ini adalah fatwa paling ringan dalam madzhab Maliki, tidak batal wudhu’ bersentuhan dengan wanita yang bukan mahramnya). Hebatnya di tangan kiri mereka masing-masing menggiring seekor anjing pula sambil dibawa berjalan menuju masjid (dalam madzhab Maliki anjing tidak najis). Sejurus kemudian parkirlah 100 ekor anjing di depan Masjid tersebut, lalu seratus orang pria bercawat tadi di dalam masjid shalat berjemaah dengan 100 orang wanita, pacar mereka itu.
Nah, bagaimanakah perasaan umat Islam melihat hal ini……? Rusak bukan……..?
Dari uraian ini jelaslah bagi kita betapa pentingnya mengikuti fatwa-fatwa Imam Mujtahid yang telah tertulis rapi bab demi bab, pasal demi pasal, dan disokong oleh dalil-dalil naqli dan aqli yang sangat bernas dan bermutu. Ibarat makanan sudah rapi terhidang di atas meja, tinggal menyantapnya saja tanpa harus susah payah mencari dan memasak makanan baru yang belum tentu baik. Salah-salah karena tidak ahli makanan beracunlah yang akan kita olah sebagai gantinya akibat ketidak tahuan kita akan ilmu makanan.
Sepanjang sejarah terbentang 4 madzhab yang ada telah jelas berjasa membimbing umat se-dunia ke dalam kejayaan Islam. Sementara kelompok anti madzhab terbukti selama ini selalu menimbulkan percekcokan dimanapun mereka berada. Ada hal yang terlupakan selama ini bahwa perbedaan pendapat adalah rahmat. Meskipun tidak otomatis itu berarti bahwa persatuan adalah laknat, sebagai mana yang sering dilansir selama ini untuk menggusur madzhab yang ada.
WaLlahua'lam 
Sumber : tengkuzulkarnain.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam Menyan...