Jumat, 11 September 2015

Berqurban Untuk Orang Yang Meninggal

Dalam Madzhab Syafi'i. Berqurban atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya tidak sah, jikapun dilakukan maka hanya mendapatkan pahala shadaqah ( tidak mendapat pahala qurban) walau ada sebagian ulama dalam madzhab Syafi’i yang menghukumi sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal walau tidak ada wasiat. Begitu juga berqurban atas nama orang lain yang masih hidup, maka diharuskan mendapatkan izin dari orang yang dimaksud.


Berbeda halnya, jika orang yag sudah meninggal sempat berwasiat " untuk berqurban atasnya" maka dalam hal ini ( qurban untuk orang yang sudah meninggal dihukumi sah dan mendapat pahala qurban, hanya, daging qurban tersebut HARAM dimakan orang yang menjalankan wasiat serta orang-orang yang dibawah tanggungannya )
Namun demikian, Ulama tidak serta merta meninggalkan kita dengan rasa kecemburuan terhadap mereka yang sempat berqurban di masa hidupnya, jika seseorang hendak berqurban atas nama orang yang sudah meninggal ( tanpa wasiat ) boleh kita lakukan, hanya saja, caranya yang berbeda.
Saat menyembelih qurban sebutkan nama orang yang berqurban ( masih hidup) kemudian menghadiahkan pahala qurban tersebut kepada orang yang sudah meninggal ( maka orang yang meninggal akan mendapat pahala qurban )
Itulah Indahnya bermadzhab.
Referensi dari kitab Qolyubi juz IV hal. 255 :
(وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. (قوله وَبِإِيصَائِهِ) ... إلى أن قال: وَقَالَ الرَّافِعِيُّ: فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ.
Bisa juga dilihat dalam kitab Mughni al-Muhtaaj IV/292-293
ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى “وان ليس للانسان الا ما سعي ” فان اوصى بها جاز الى ان قال وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها لانها ضرب من الصدقة وهى تصح عن الميت وتنفعه اهـ
WaLlahu'alam
Sumber : Musthofa Abdussalam Syah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar