Kamis, 09 Juli 2015

Ijtihad dan Qiyas

Berkata Syahrastani dalam kitab al-Milal wan Nihal : "Bahwasanya hal-hal yang baru dan kejadian-kejadian dalam pergaulan sehari-hari banyak sekali datang silih berganti, tekterhitung banyaknya. Sampai akhir zaman akan terus begitu."

Kita mengetahui dengan pasti bahwa "nash" Qur'an dan Hadits tidak ada yang membicarakan hal itu satu persatu. ini pasti dan juga tidak mungkin ada hadits dan Qur'an untuk tiap-tiap sesuatunya itu. Karena Qur'an dan Hadits ditutup setelahs elesai pada waktu Nabi meninggal, sedang hal-hal dan kejadian itu terjadi terus menerus. Tidak masuk akal bahwa barang yang telah tertutup dan telah terhenti dapat membicarakan hal-hal yang baru yang silih berganti. Wahyu tak turun lagis edang kejadianpkejadian terus berlangsung.
Karena itu dapat dimaklumi bahwa Ijtihad dan Qiyas (perbandingan-perbandingan) itu mesti, wajib, tidak boleh tidak, supaya setiaps esuatu ada hukumnya.
Para sahabat Nabi sesudah Nabi meninggal, dihadapkan kepada kejadian baru yang belum pernah ada pada zaman Nabi, maka mereka meneliti ayat-ayat Qur'an, adakah hukum hal itu di dalamnya?
Syarat mutlak bagi orang yang hendak menjadi Imam Mujtahid, ialah pandai, sekali lagi pandai. Tidak mungkinsi Awwam akan sanggup menjadi Imam Mujtahid. kalau si awam mencoba hendak menjadi Mujtahid maka akan rusaklah agama, akan hancurlah agama dan akan porak porandalah hukum-hukum agama Islam yang suci. Ini masuk akal.
Dapatkah orang yang tidak pernah belajar hukum akan menjadi hakim yang baik dalam Negara Hukum?
Sudah pasti tidak.
Manakala ada orang yang buykan ahli hukum mencoba menajdi Hakim, maka hukum itu akan diinjak-injaknya dan ia akan menjalankan "Hukum Rimba", yang berdasarkan Siap Kuat siapa di atas.
Di dalam hukum islam juga begitu.
Yang sangat dikhawatirkan adalah bisikan iblis yang dengan sengaja membisikkan ke telinga orang-orang agar ia meloncat ke muka, menggali hukum, memberi fatwa, padahal belum pada tempatnya, sehingga nanti menjadi Imam Mujtahid gadungan yang merusak-binasakan agama.
(KH. Siradjuddin Abbas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar