Rabu, 29 Juni 2016

Hukum Ruqyah Dan Tamimah (Jimat)

Al-Habib Zain bin Sumaith di dalam kitabnya al-Ajwibah al-Ghaliyyah fi ‘Aqidah al-Firqah an-Najiyyah menyampaikan pembahasan mengenai masalah ruqyah dan tamimah dengan metode Tanya jawab, berikut penjelasan yang beliau sampaikan:
Apa hukum menulis azimat dan menggantungkannya?

Dibolehkan menulis jampi-jampi dan azimat serta menggantungkannya pada manusia dan hewan jika tidak mengandung kata-kata yang tidak diketahui maknanya. Dalam sebuah riwayat dinyatakan, Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam mengajari doa kepada para sahabat dari ketakutan:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْن
“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka dan hukuman-Nya serta dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dan dari gangguan setan-setan dan kehadiran mereka.”
Dahulu Abdullah bin Amr radliyallahu’anhuma mengajarkan doa ini kepada siapa pun yang sudah dewasa di antara anak-anaknya. Sedangkan bagi yang belum dewasa, dia menuliskan untuknya dan menggantungkan (tulisan itu) kepadanya.
Diriwayatkan dari imam Ibnu Hibban:
سألت جعفر بن محمد بن علي رضي الله عنهم عن تعليق التعويذ ؟ فقال: ( إنْ كَانَ مِنْ كِتَابِ اللهِ أَوْ كَلَامِ نَبِيِّ اللهِ فَعَلِّقْهُ وَاسْتَشْفِ بِهِ)
Aku bertanya kepada Ja’far bin Muhammad bin Ali radliyallahu’anhum tentang penggantungan tulisan doa perlindungan. la menjawab, “Jika dari Kitabullah atau kalam Nabiyullah, maka gantungkanlah dan mohonlah kesembuhan dengannya.”
Riwayat Ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad 1/26 dalam bahasan tentang pengobatan dengan Al-Quran dan kekhususan-kekhususannya.
Ibnu Qayyim juga menyebutkan, Imam Ahmad ditanya tentang jampi-jampi yang digantungkan setelah turunnya musibah. Imam Ahmad menjawab:
أَرْجُوا أَنْ لَا يَكُوْنَ بِهِ بَأْس
“Aku berharap tidak masalah dengannya.”
Anaknya, Abdullah, mengatakan, “Aku melihat ayahku (Imam Ahmad) menulis doa perlindungan bagi orang yang mengalami ketakutan dan bagi orang yang menderita sakit demam.”
Dinukil dari sejumlah ulama salaf bahwasanya mereka menulis ayat-ayat dari Al-Qur’an bagi orang yang terkena gangguan sihir kemudian meminumkannya. Imam Mujahid mengatakan:
لَا بَأْسَ أَنْ يَكْتُبَ القُرْآنَ وَيَغْسِلَهُ وَيَسْقِيَهُ المَرِيْضَ
“Tidak masalah Al-Qur’an ditulis dan dibasuhkan serta disiramkan kepada orang yang sakit.”
Disebutkan dari Ibnu Abbas, ia menyuruh agar dituliskan sesuatu yang bersumber dari Al-Qur’an pada seorang wanita yang mengalami kesulitan dalam melahirkan kemudian dibasuh dan disiramkan. Ayyub mengatakan: “Aku melihat Abu Qilabah menulis suatu ayat dari Al-Qur’an kemudian membasuhnya dengan air dan mengguyurkannya kepada seorang yang menderita suatu penyakit.”
Dalam kitabnya, Majmu’ al-Fatawa, Ibn Taimiyah mengatakan:
نقلوا عن ابن عباس أنه كان يكتب آيات من القرآن والذكر ويأمر بأن تسقى لمن به داء، وهذا يقتضي أن لذلك بركة، ونص الإمام أحمد على جوازه
Mereka menukil dari Ibnu Abbas bahwasanya dia menulis ayat-ayat dari Al-Qur’an dan dzikir, lantas menyuruh agar disiramkan kepada orang yang menderita sakit. Ini berarti bahwa perbuatan tersebut mengandung keberkahan. Imam Ahmad menetapkan atas kebolehan hal itu.
Apa maksud hadits: مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةَ فَقَدْ أَشْرَكَ ?
“Siapa yang menggantungkan azimat, dia telah berbuat syirik”
Ulama sepakat, yang dimaksud dengan azimat di sini adalah gelang atau kalung yang digantungkan pada manusia yang tidak menggunakan nama-nama Allah dan kalam-Nya. Kaum Jahiliyah meyakini bahwa azimat yang digantungkan itu dapat menolak berbagai rintangan. Sesungguhnya itu adalah syirik, karena yang mereka maksudkan adalah menolak bahaya dan mendatangkan manfaat dari sisi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun azimat yang menggunakan nama-nama Allah dan kalam-Nya untuk keperluan tabarruk dan permohonan syafa’at, dengan meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang menyembuhkan dan kesembuhan hanya terjadi dengan izin dan kehendak-Nya, ini tidak termasuk (pada maksud) dalam hadits tersebut.
Sumber : As'ad Syamsul Arifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar