Disebutkan didalam kitab Nihayah al Zain hal 154, imam Nawawi al Bantani berkata,
ويندب رشّ القبر بماءبارد، تفاؤﻻببرودة المضجع، وﻻبأس بقليل من ماءالورد، لأنّ الملا ئكة تحبّ الرّائحة الطّيّبة
" Disunnahkan untuk menyiram kuburan dengar air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan dengan pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan sedikit air mawar, karena malaikat suka pada aroma harum."