Bisa dikatakan bahwa penanggalan Hijriyah yang banyak dikenal oleh kaum muslim itu adalah produk politik yang dikeluarkan semasa Sayyidina Umar menjabat khalifah. Dikatakan demikian karena memang motivasi terbentuknya penanggalan tersebut guna kelancaran system kenagaraan ketika itu.