Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qurban. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 September 2015

Berqurban Untuk Orang Yang Meninggal

Dalam Madzhab Syafi'i. Berqurban atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya tidak sah, jikapun dilakukan maka hanya mendapatkan pahala shadaqah ( tidak mendapat pahala qurban) walau ada sebagian ulama dalam madzhab Syafi’i yang menghukumi sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal walau tidak ada wasiat. Begitu juga berqurban atas nama orang lain yang masih hidup, maka diharuskan mendapatkan izin dari orang yang dimaksud.