Dalam Madzhab Syafi'i. Berqurban atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya tidak sah, jikapun dilakukan maka hanya mendapatkan pahala shadaqah ( tidak mendapat pahala qurban) walau ada sebagian ulama dalam madzhab Syafi’i yang menghukumi sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal walau tidak ada wasiat. Begitu juga berqurban atas nama orang lain yang masih hidup, maka diharuskan mendapatkan izin dari orang yang dimaksud.