Minggu, 20 September 2015

Sunnah Nabi Muhammad SAW Menurut Para Ulama

Menurut Imam Asy-Syafi'iy, Sunnah Nabi mempunyai kedudukan yang sangat tinggi. Menurut beliau setiap hukum yang ditetapkan oleh Rasulullaah Muhammad SAW adalah dari pemahaman beliau terhadap Al-Qur'an. Selain kedua sumber tersebut, dalam mengambil suatu ketetapan hukum, Imam Asy-Syafi'iy juga menggunakan Ijma', Qiyas dan Istidlal (penalaran) sebagai dasar hukum Islam. Selain itu menurut Imam Asy-Syafi'iy, sunnah terbagi menjadi 3 bentuk : (a) Sunnah yang menjelaskan Nash Al-Qur'an, (b) Sunnah yang menjabarkan Nash Al-Qur'an yang bersifat global, dan (c) Sunnah yang menjelaskan sesuatu yang tidak disinggung dalam al-Qur'an.

Minggu, 13 September 2015

Tujuh Tingkatan Nafsu

Berikut tulisan Abdul Fattah Rashid Hamid, Ph.D., seorang psikolog muslim lulusan St. Louis University USA, dalam bukunya “Pengenalan Diri dan Dambaan Spiritual” menyebutkan bahwa perjalanan setiap individu dalam menuju kesempurnaan kepribadiannya akan melewati berbagai tingkatan kepribadian sebagai berikut :

Sabtu, 12 September 2015

Tipu Daya Salafi Wahabi Yang Gagal Paham

Pada poin ini, kita akan membahas tentang ungkapan-ungkapan kaum Salafi & Wahabi yang mengandung tipu daya dan telah banyak meyakinkan orang-orang awam agar mengikuti ajaran mereka. Ungkapan-ungkapan itu memang bukan ayat al-Qur'an maupun hadis, tetapi secara logika semata, ungkapan tersebut tidak bisa ditolak begitu saja, padahal bila dikaitkan dengan pembahasan-pembahasan sebelum ini maka semuanya akan tertolak mentah-mentah. Di antara ungkapan-ungkapan itu adalah:

Jumat, 11 September 2015

Berqurban Untuk Orang Yang Meninggal

Dalam Madzhab Syafi'i. Berqurban atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya tidak sah, jikapun dilakukan maka hanya mendapatkan pahala shadaqah ( tidak mendapat pahala qurban) walau ada sebagian ulama dalam madzhab Syafi’i yang menghukumi sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal walau tidak ada wasiat. Begitu juga berqurban atas nama orang lain yang masih hidup, maka diharuskan mendapatkan izin dari orang yang dimaksud.