Belakangan ini muncul beberapa kelompok yang menuding bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah kafir (nidlam al-kufr), karena mengadopsi sistem pemerintahan yang lahir di luar Islam. Tudingan itu tampaknya terlalu gegabah. Dalam kesempatan ini penulis ingin mengkaji persoalan tersebut dengan pikiran jernih, tidak emosional, dan mengedepankan maslahat. Pantaskah tudingan kafir dilayangkan hanya karena Indonesia menggunakan sistem demokrasi Pancasila?